Pasal 46
BAB 7 — SANKSI
(1) Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan hasil produksi dalam negeri yang telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh Produsen yang bersangkutan. (3) Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan asal impor yang telah beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dimusnahkan atau diekspor kembali atas biaya dan tanggung jawab Perwakilan Perusahaan atau Importir yang bersangkutan. (4) Tata cara penarikan dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
