Pasal 33
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan Pengawasan di pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan koordinasi melalui penyampaian surat pemberitahuan kepada pimpinan unit Eselon I pada instansi terkait, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Pimpinan unit Eselon I pada instansi terkait, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota memberikan tanggapan terhadap surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat penugasan personil untuk melakukan Pengawasan. (3) Surat penugasan personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan unit Eselon I pada instansi terkait, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Pembina Industri paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung
sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
