Pasal 31
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan Pengawasan di pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal menugaskan PPSI. (2) Pengawasan di pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemeriksaan dokumen; dan b. pelaksanaan uji petik. (3) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. pemeriksaan dokumen legalitas, berupa:
- akta pendirian perusahaan atau perubahannya, atau Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
- Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha sejenis untuk ruang lingkup industri Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan; b. pemeriksaan dokumen kesesuaian mutu terhadap pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib, berupa:
- SPPT-SNI; atau
- laporan hasil uji dan/atau sertifikat hasil uji, yang diterbitkan oleh LSPro atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri; dan/atau
c. dokumen pengecualian terhadap pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4). (4) Pelaksanaan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. pemeriksaan fisik Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan; dan/atau b. pengujian kesesuaian mutu Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan ke Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri.
