Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib
regulation_id: "PERMEN_20_2018" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib" year: "2018" number: "20" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-20-2018" frbr_uri: "/akn/id/act/permenperin/2018/20" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenperin-no-20-tahun-2018" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-20-2018
Pasal I
Lampiran huruf A Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1104), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M- IND/ PER/4/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 545) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2018
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 47/M- IND/PER/7/2016 TENTANG LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA, DAN KADAR LOGAM TEREKSTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB
A. LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA, DAN KADAR LOGAM TEREKSTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB.
NO. NAMA LEMBAGA ALAMAT
- LSPro nomor 1 s.d. 13 sama dengan yang tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M- IND/PER/4/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan Sama dengan yang tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M- IND/PER/4/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional
dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib INDONESIA Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib 14. LSPro PT Global Inspeksi Sertifikasi Foresta Business Loft II Unit 29, Jl. BSD Raya Utama, Tangerang, Banten Telp. (021) 50560008 Fax. (021) 50560009
B. LABORATORIUM PENGUJI YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA, DAN KADAR LOGAM TEREKSTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB.
NO. NAMA LEMBAGA ALAMAT
- Laboratorium Penguji nomor 1 s.d. 9 sama dengan yang tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M- IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M- IND/PER/4/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Persyaratan Sama dengan yang tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M- IND/PER/4/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada
Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
