Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 TENTANG Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib
regulation_id: "PERMEN_20-m-ind-per-5-2017_2017" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 TENTANG Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib" year: "2017" number: "20-m-ind-per-5-2017" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-20-m-ind-per-5-2017-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/permenperin/2017/20-m-ind-per-5-2017" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenperin-no-20-m-ind-per-5-2017-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 TENTANG Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-20-m-ind-per-5-2017-2017
Pasal I
Mengubah huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kakao Bubuk secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M-IND/ PER/10/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kakao Bubuk secara Wajib sehingga menjadi tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2017
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 20/M-IND/PER/5/2017 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 11/M- IND/PER/2/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB
A. LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KAKAO BUBUK (SNI 3747:2009) SECARA WAJIB.
NO NAMA LEMBAGA ALAMAT 1 LSPro 1 s.d 11, sama dengan yang tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M- IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M-IND/PER/10/2016 Sama dengan yang tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M-IND/ PER/10/2016
B. LABORATORIUM PENGUJI YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KAKAO BUBUK (SNI 3747:2009) SECARA WAJIB.
NO NAMA LEMBAGA ALAMAT 1 Laboratorium Penguji 1 s.d 7, sama dengan yang tercantum dalam huruf B Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M-IND/PER/10/2016 Sama dengan yang tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M- IND/PER/10/2016 8 Laboratorium Penguji PT. Qualis INDONESIA
Jl. Pajajaran No. 17, Gandasari, Jatiuwung, Tangerang 15137 Telp. (021) 55652583, 5565286 Fax. (021) 55652489 9 Laboratorium Penguji Baristand Industri Padang – Kementerian Perindustrian Jl. Raya LIK Ulu Gadut No. 23 Padang 25164 Telp. (0751) 72201 Fax. (0751) 71320
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
