PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 3
(1) tetap. (2) tetap. (3) Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur melakukan pembinaan terhadap industri Kaca Lembaran yang tidak memenuhi ketentuan SNI Kaca Lembaran berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1. 3. mengubah ketentuan Pasal 4 menjadi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
