PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 7
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib menerbitkan SPPT-SNI Produk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum dengan mencantumkan minimal informasi: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik; c. nama penanggung jawab perusahaan; d. merek; e. nama dan alamat importir; f. nomor dan judul SNI; dan g. jenis produk.
