Pasal 4
(1) Ketentuan SNI Produk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi Produk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum impor dengan nomor Pos Tarif (HS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila digunakan sebagai: a. contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI; atau b. keperluan khusus. (2) Produk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri. (3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. identitas perusahaan/lembaga pemohon; b. kegunaan; c. jumlah produk yang akan diimpor; d. negara asal impor; dan e. spesifikasi produk. (4) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan/lembaga yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan yang menyatakan bahwa produk yang diimpor digunakan untuk:
a. contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI;atau b. keperluan khusus.
