PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 9
(1) Baja Profil yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilarang masuk daerah Pabean INDONESIA. (2) Baja Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan
