PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Baja Profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Baja Profil sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap Baja Profil dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
