PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2011 MENTERI PERINDUSTRIAN
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 91
