PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Gula...
Pasal 47
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Gula Kristal Rafinasi dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Gula Kristal Rafinasi sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Gula Kristal Rafinasi dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Gula Kristal Rafinasi sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Gula Kristal Rafinasi.
