Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Diklat Industri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia aparatur; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja industri dan wirausaha industri yang berbasis spesialisasi dan kompetensi; c. pelaksanaan uji kompetensi, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja industri; d. penyelenggaraan pengembangan kompetensi kewirausahaan industri; e. pelaksanaan identifikasi kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan dunia usaha industri; f. pelaksanaan pengembangan program pendidikan dan pelatihan industri; g. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, kerja sama, hubungan masyarakat, data dan informasi, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan dan rumah tangga; dan h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
