PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 17
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Balai Diklat Industri dan Kepala Subbagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perindustrian.
(2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
