PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 12
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap unsur di lingkungan Balai Diklat Industri harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Balai Diklat Industri maupun dalam hubungan antar instansi lain di luar Balai Diklat Industri sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
