PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang LINGKUP SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG...
Pasal 3
Penyelengaraan kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap kegiatan Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Pembinaan teknis atas kegiatan Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
