PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan...
Pasal 13
BAB 5 — REGISTRASI HIBAH LANGSUNG
(1) Setiap Hibah Langsung yang telah ditandatangani perjanjian Hibahnya harus dilakukan registrasi untuk memperoleh nomor register dari Kementerian Keuangan. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian ke DJPPR untuk Hibah Langsung yang bersumber dari luar negeri; dan b. pimpinan Satuan Kerja yang bersangkutan ke Kanwil Ditjen Perbendaaraan untuk Hibah Langsung yang bersumber dari dalam negeri. (3) Surat permohonan registrasi dari pimpinan Satuan Kerja ke Kanwil Ditjen Perbendaaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian.
