PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pati...
Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Memberlakukan SNI 8523:2024 untuk Pati Jagung secara wajib. (2) Pati Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) Ex. 1108.12.00. (3) Pati Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang diedarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
