Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10634; b. memiliki merek sendiri untuk produk Pati Jagung kelas 30 (tiga puluh); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
- fasilitas penyimpanan jagung dan Pati Jagung;
- fasilitas pembersihan awal jagung;
- fasilitas perendaman;
- fasilitas penggilingan;
- fasilitas pemisahan pati dengan komponen jagung lain;
- fasilitas pengeringan; dan
- fasilitas pengemasan; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
- peralatan uji kadar air;
- peralatan uji abu;
- peralatan uji abu tidak larut asam;
- peralatan uji protein;
- peralatan uji derajat putih;
- peralatan uji pH; dan
- peralatan uji belerang dioksida;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan f. memiliki akun SIINas. (2) Dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang, harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10634; b. memiliki merek sendiri untuk produk Pati Jagung kelas 30 (tiga puluh); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
- fasilitas penyimpanan Pati Jagung;
- fasilitas pengayak; dan
- fasilitas pengemasan; d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan e. memiliki akun SIINas.
