PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor...
Pasal 9
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen yang diajukan. (2) Dalam melakukan pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat melakukan pemeriksaan lapangan.
