PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor...
Pasal 26
BAB 3 — VERIFIKASI KEMAMPUAN INDUSTRI DAN VERIFIKASI IMPORTIR UMUM
Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri yang melakukan perubahan terhadap: a. kapasitas produksi; dan/atau b. diversifikasi produk yang mengakibatkan penambahan kebutuhan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya, harus mengajukan permohonan VKI baru.
