PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor...
Pasal 16
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
Perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan apabila: a. Pelaku Usaha telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap kelompok komoditas yang telah disetujui; dan b. jumlah alokasi kebutuhan Impor yang disetujui pada Pertimbangan Teknis sebelumnya masih di bawah jumlah total kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong atas kapasitas produksi Perusahaan Industri.
