Pasal 93
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Kekayaan Politeknik AKA Bogor meliputi: a. benda bergerak; b. benda tidak bergerak; dan c. kekayaan intelektual. (2) Kekayaan Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai kekayaan Politeknik AKA Bogor. (3) Kekayaan Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Politeknik AKA Bogor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kekayaan Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. (5) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
