Pasal 90
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Pendanaan Politeknik AKA Bogor bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. dunia usaha dan dunia industri; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP); b. biaya jasa Pendidikan dari Mahasiswa; c. biaya ujian masuk Politeknik AKA Bogor; d. hasil kontrak kerja antara Politeknik AKA Bogor dengan pihak lain sesuai dengan peran dan fungsinya; e. hasil penjualan produk dan/atau jasa yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan; f. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah, atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. biaya jasa pengujian dan pelatihan; h. biaya penyewaan aset; dan i. penerimaan dari masyarakat lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
