PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK AKA BOGOR
Pasal 87
BAB 6 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) SPMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan melalui tahap penetapan, pelaksanaan, evaluasi,
pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. (2) SPMI bertujuan untuk: a. pencapaian visi dan pelaksanaan misi Politeknik AKA Bogor; dan b. pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan Politeknik AKA Bogor. (3) Kegiatan SPMI dikoordinasikan oleh ketua Satuan Penjaminan Mutu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur.
