Pasal 50
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang memberikan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. menyediakan dan mengolah bahan pustaka; b. memberikan layanan dan mendayagunakan bahan pustaka dan referensi; c. memelihara bahan pustaka; d. melaksanakan urusan tata usaha perpustakaan; dan e. mengelola repositori. (3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggung jawab kepada Direktur, dan
sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
