PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK AKA BOGOR
Pasal 40
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur I bertindak sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal Direktur dan Pembantu Direktur I berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur II bertindak sebagai pelaksana harian. (3) Dalam hal Direktur, Pembantu Direktur I, dan Pembantu Direktur II berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur III bertindak sebagai pelaksana harian. (4) Dalam hal Direktur berhalangan tetap, Kepala BPSDMI atas nama Menteri menunjuk langsung Direktur baru yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri sampai berakhirnya masa jabatan.
