PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK AKA BOGOR
Pasal 37
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam hal masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum dilantik, Kepala BPSDMI menunjuk pelaksana
tugas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
