PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK AKA BOGOR
Pasal 35
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
Direktur sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) terdiri atas: a. Direktur; b. Pembantu Direktur; c. Satuan Pengawas Internal; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; f. Subbagian Umum dan Keuangan; g. Program Studi;
h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; i. Unit AKA Karir; j. Unit Perpustakaan; k. Unit Hubungan Masyarakat; l. Unit Komputer, Bahasa, dan Transformasi Digital 4.0; m. Unit Sertifikasi Profesi; n. Unit Teaching Factory; dan o. Unit Inkubator Bisnis Industri;
