Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Politeknik AKA Bogor merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPSDMI.
(2) Pembinaan Politeknik AKA Bogor secara akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) Pembinaan Politeknik AKA Bogor secara operasional dilaksanakan oleh Menteri. (4) Pembinaan Politeknik AKA Bogor secara administrasi dilaksanakan oleh Kepala BPSDMI. (5) Politeknik AKA Bogor didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Muda Perindustrian Rakjat Nomor 1060/S.D sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik AKA Bogor.
