PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK AKA BOGOR
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik AKA Bogor menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh yang diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan dan program tertentu. (3) Politeknik AKA Bogor dapat menyelenggarakan pendidikan kelas internasional dengan menggunakan bahasa Inggris.
