Pasal 12
(1) Asam Sulfat Teknis impor yang akan memasuki Daerah Pabean INDONESIA harus memenuhi: a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan b. bagi Asam Sulfat Teknis impor yang menggunakan sertifikasi Sistem/Tipe 5 wajib diuji kembali oleh Laboratorium Penguji yang ditunjuk Menteri pada saat kedatangan di pelabuhan untuk parameter SNI 0030:2011 mengenai: www.djpp.kemenkumham.go.id
- kadar Asam Sulfat;
- kadar Besi; dan
- kekeruhan. (2) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam Sertifikat/Laporan Hasil Uji. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan guna memastikan bahwa kualitas Asam Sulfat Teknis impor tidak berkurang karena: a. faktor kondisi cuaca; b. pengemasan dalam perjalanan jarak jauh; dan c. waktu yang lama. (4) Asam Sulfat Teknis impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilarang masuk Daerah Pabean INDONESIA; dan b. wajib di ekspor kembali atau dimusnahkan oleh importir. (5) Asam Sulfat Teknis impor yang telah memiliki SPPT-SNI harus didaftarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
