PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 5
(1) Dalam memberikan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Direktur Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait. (2) Ketentuan dan persyaratan pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
