Pasal 10
(1) Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh Produsen. (3) Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
