Pasal 56
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Meter Air yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M- IND/PER/11/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M- IND/PER/1/2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 122/M- IND/PER/11/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Meter Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
