Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4), Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap kesesuaian proses penilaian dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Meter Air. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian disampaikan oleh lembag secara lengkap dan sesuai. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan hasil penilaian telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Meter Air secara wajib.
