PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 26511 dan/atau KBLI 26512; b. memiliki merek sendiri untuk produk Meter Air kelas 9 (sembilan); c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; d. memiliki akun SIINas; (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri yang memproduksi meter air mekanik harus memenuhi persyaratan: a. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
- fasilitas injeksi plastik beserta cetakannya;
- fasilitas permesinan;
- fasilitas perakitan; dan
- fasilitas penandaan; b. memiliki dan menggunakan fasilitas pengujian paling sedikit berupa:
- peralatan uji akurasi (test bench);
- peralatan uji kebocoran badan meter air;
- peralatan uji dimensi; dan
- peralatan uji tekanan. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Industri yang memproduksi meter air elektronik harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
- fasilitas injeksi plastik beserta cetakannya;
- fasilitas permesinan;
- fasilitas penyolderan;
- fasilitas proteksi kedap air dan debu IP68 (potting);
- fasilitas pemrograman;
- fasilitas perakitan; dan
- fasilitas penandaan; b. memiliki fasilitas pengujian paling sedikit berupa:
- peralatan uji akurasi (test bench);
- peralatan uji kebocoran badan meter air;
- peralatan uji dimensi;
- peralatan uji gangguan dalam pasokan baterai; dan
- peralatan uji tekanan; (4) Dalam hal Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan bahan baku kuningan, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Perusahaan Industri harus: a. memiliki fasilitas pengecoran; atau b. melakukan kerja sama dengan industri pengecoran di dalam negeri.
