Pasal 90
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Pendanaan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. dunia usaha dan dunia industri; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP); b. biaya ujian masuk Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan; c. hasil kontrak kerja antara Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dengan pihak lain sesuai dengan peran dan fungsinya; d. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah, atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. penerimaan dari masyarakat lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pasal 91 (1) Direktur menyusun usulan tarif, pengelolaan dan pengalokasian dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf c. (2) Usulan tarif, pengelolaan, dan pengalokasian dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur kepada Kepala BPSDMI untuk mendapat persetujuan.
