PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI KIMIA INDUSTRI MEDAN
Pasal 87
BAB 6 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) SPMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan melalui tahap penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. (2) SPMI bertujuan untuk: a. pencapaian visi dan pelaksanaan misi Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan; dan b. pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan. (3) Kegiatan SPMI dikoordinasikan oleh ketua Satuan Penjaminan Mutu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPMI Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur.
