Pasal 71
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan. (2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan: a. memiliki ijazah sekolah menengah atas/sekolah
menengah kejuruan atau yang sederajat; b. lulus ujian masuk Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan; dan c. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru. (4) Tiap Mahasiswa diperlakukan sama di Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
