Pasal 68
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan merupakan proses
integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dengan menggunakan standar Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). (2) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal di Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan diatur dengan Peraturan Direktur atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
