Pasal 52
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Transformasi Digital 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l berfungsi untuk mengelola dan mengembangkan sarana dan prasarana yang menunjang industri 4.0 serta sistem informasi manajemen berbasis teknologi digital dalam rangka membangun sistem layanan yang lebih efektif, efisien, dan handal serta sebagai penunjang dalam pengambilan keputusan/kebijakan pimpinan. (2) Unit Transformasi Digital 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengembangkan model proses manufaktur terintegrasi dengan konsep industri 4.0; b. meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri 4.0; c. mengembangkan smart campus pada Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan; dan d. mengelola data akademik dan nonakademik. (3) Unit Transformasi Digital 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Koordinator Politeknik Teknologi Kimia Industri 4.0; dan b. Koordinator Pusat Komputer.
(4) Unit Transformasi Digital 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I dan Pembantu Direktur II.
