Pasal 48
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h berfungsi sebagai pengelola dan pelaksana kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. menyusun rencana strategis bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. menyusun program, kegiatan, dan rencana anggaran kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. membina dan mengembangkan mutu sumber daya manusia Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. mendorong para Dosen untuk aktif meneliti dan melakukan kegiatan pengabdian masyarakat; e. meningkatkan jumlah publikasi hasil penelitian; f. melaksanakan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan institusi Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan; g. meningkatkan relevansi program Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; h. mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian untuk menunjang pembangunan; i. mengelola jurnal Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan; dan
j. meningkatkan kualitas karya ilmiah di lingkungan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dengan menerapkan cek plagiarisme. (3) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
