Pasal 46
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Koordinator Keuangan dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai keuangan dan anggaran; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur,
dan pedoman tentang perencanaan anggaran, pengajuan Term of Reference (TOR) dan pengambilan dana kegiatan, serta administrasi keuangan lainnya; c. menyusun anggaran dan memonitor realisasi anggaran; d. mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan; dan e. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data keuangan dan anggaran. (2) Koordinator Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf b mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai kepegawaian dan sumber daya manusia; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang perekrutan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pemberian apresiasi dan sanksi, kenaikan pangkat dan golongan, serta pemberhentian pegawai Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan; c. menganalisis kebutuhan sumber daya manusia dan membuat
(masterplan) pengembangan sumber daya manusia Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan; d. mengoordinasikan pelayanan administrasi kepegawaian, konsultasi hukum, dan konseling bagi pegawai Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan; e. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data kepegawaian dan sumber daya manusia Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan; f. menilai kinerja Tenaga Kependidikan; dan g. membina, mengembangkan, dan meningkatkan mutu Tenaga Kependidikan. (3) Koordinator Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf c mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-
undangan mengenai ketatausahaan dan kerumahtanggaan; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang ketatausahaa, dan kerumahtanggaan; c. mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan; d. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan e. mengelola dan pelaksanaan kearsipan. (4) Koordinator Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf d mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai barang milik negara; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur dan mengenai barang milik negara; c. mengoordinasikan pelayanan administrasi barang milik negara, termasuk pemeliharaan/perbaikan fasilitas, sarana dan prasarana, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan; dan d. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data barang milik negara, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
