Pasal 44
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Koordinator Administrasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a mempunyai
tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan tentang kemahasiswaan; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi kemahasiswaan; c. memberikan pelayanan surat menyurat yang dibutuhkan Mahasiswa maupun Alumni; dan d. mengumpulkan dan menganalisis data kemahasiswaan. (2) Koordinator Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi akademik; b. mengoordinasikan pelayanan administrasi akademik, meliputi penerimaan Mahasiswa baru, registrasi Mahasiswa, legalisasi evaluasi akademik, pelaksanaan wisuda, dan kegiatan lain terkait dengan pelayanan administrasi akademik; c. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data akademik; dan d. mengelola kegiatan ujian semester. (3) Koordinator Administrasi Praktik Kerja Industri, Tugas Akhir, Seminar, dan Sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c mempunyai tugas: a. memberikan pelayanan berkaitan dengan surat pengantar perusahaan, surat pembimbing praktik kerja industri, surat pembimbing tugas akhir; dan b. mengelola dokumen berkaitan dengan seminar dan sidang.
