PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI KIMIA INDUSTRI MEDAN
Pasal 32
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dapat memberikan penghargaan kepada setiap Sivitas Akademika Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dan pihak luar Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan yang dianggap: a. berjasa dalam pengembangan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan; b. berprestasi dalam kegiatan tridharma; atau c. berjasa dalam rangka pembangunan industri nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.
