Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPSDMI. (2) Pembinaan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan secara akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) Pembinaan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan secara operasional dilaksanakan oleh Menteri. (4) Pembinaan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan secara administrasi dilaksanakan oleh Kepala BPSDMI. (5) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 467/M/SK/1986 tentang Pusat Pelatihan Industri Kimia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M- IND/PER/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
