Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui jalur penerimaan Mahasiswa baru vokasi industri yang diselenggarakan oleh Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan. (2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan
sarana dan prasarana. (6) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur.
