Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 123/M-IND/PER/11/2010 tentang Program Revitalisasi dan Penumbuhan Industri melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 584) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 123/M-IND/PER/11/2010 tentang Program Revitalisasi dan Penumbuhan Industri melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
