PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN...
Pasal 19
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Perusahaan penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan wajib menyampaikan laporan semester perkembangan penggunaan mesin dan/atau peralatan secara berkala kepada Direktur Jenderal selama 3 (tiga) tahun. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kapasitas terpasang; b. kondisi mesin dan/atau peralatan yang mendapatkan penggantian (reimburse); dan c. permasalahan teknis yang dihadapi, baik dari aspek produksi, tenaga kerja, dan pemasaran.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan formulir N.1 beserta lampirannya menggunakan formulir N.2
